Bharada E Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dalam Kasus Brigadir J

- 18 Januari 2023, 17:06 WIB
Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman penjara selama 8 tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman penjara selama 8 tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023. 

Tim Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Hasil tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu di hadapan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Jakarta. 

Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Paris Manalu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara. 

Dalam kasus ini, hal yang memberatkan tuntutan adalah perannya Bharada E sebagai eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Hal tersebut tentunya telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J sebagai korban. 

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujarnya. 

Baca Juga: Lirik Lagu Cotton Candy - Jinyoung GOT7 dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x