PR DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Tim Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasil tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu di hadapan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Jakarta.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Paris Manalu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dalam kasus ini, hal yang memberatkan tuntutan adalah perannya Bharada E sebagai eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut tentunya telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J sebagai korban.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Cotton Candy - Jinyoung GOT7 dengan Terjemahan Bahasa Indonesia