PR DEPOK- Hari ini pada Rabu, 18 Januari 2023 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tersebut diketahui merupakan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyebut Putri Candrawathi dituntut dengan pidana selama 8 tahun penjara sama seperti Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Underpass Dewi Sartika Depok Diresmikan, Ridwan Kamil: Jangan Ada yang Nongkrong
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dalam kasus, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Banyak orang yang merasa terkejut mendengar tuntutan 8 tersebut termasuk ibunda Brigadir J yang bahkan mengaku merasa tidak adil.
Ternyata keringanan hukuman Putri Candrawathi diungkap JPU karena terdakwa dianggap berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman.