Info Terbaru PKH 2023: Masyarakat Kategori Ini Bakal Terima Uang Tunai Rp750.000, Cek Penerima di Sini

- 19 Januari 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi - Masyarakat kategori berikut akan mendapatkan bansos PKH yang sedang cair senilai Rp750.000., simak ulasannya di sini.
Ilustrasi - Masyarakat kategori berikut akan mendapatkan bansos PKH yang sedang cair senilai Rp750.000., simak ulasannya di sini. /Pexels/Ahsanjaya/

PR DEPOK – Artikel ini akan mengulas kategori masyarakat yang akan mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 senilai Rp750.000.

PKH siap untuk disalurkan kembali di tahun 2023 ini kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Masyarakat yang berhak mendapatkan PKH adalah masyarakat yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan ini.

Baca Juga: Selamat! Bagas dan Fikri Susul Fajar-Rian ke Babak 16 Besar India Open 2023

Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi masyarakat apabila ingin mendapatkan PKH.

Syarat utama yang wajib dipenuhi masyarakat calon penerima PKH ialah mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Dengan terdaftar di DTKS Kemensos, nama masyarakat secara otomatis terdata di data milik pemerintah sebagai penerima bansos, termasuk PKH.

Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: PKH Tahap 1 2023 Kapan Cair? Intip Jadwal dan Cara Cek Penerima Secara Online Lewat HP

PKH ini akan cair berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada tujuh kategori masyarakat, mulai dari anak sekolah hingga lanjut usia (lansia).

Berikut ini adalah nominal PKH yang akan didapatkan oleh tujuh kategori masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: BPNT dan PKH Sedang Cair ke Masyarakat, Buruan Daftar DTKS Kemensos 2023 Lewat Aplikasi Ini

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Nama Penerima BPNT 2023 Dapat Dicek Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Berdasarkan skema penyaluran di tahun lalu, PKH ini disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun.

Penyaluran PKH tahap 1 dimulai pada Januari hingga Maret, kemudian dilanjutkan di tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Masyarakat yang telah memenuhi semua syarat bisa langsung melakukan pencairan PKH di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: BLT Ibu Hamil Januari Cair Berapa? Cek Nominal hingga Nama Penerima Bansos secara Online Lewat Link Ini

Sebelumnya, masyarakat bisa memastikan ulang apakah telah berstatus sebagai penerima PKH di tahun ini atau tidak dengan cara cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini adalah tahapan untuk melakukan cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Siapkan KTP an HP masyarakat.

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan Google atau browser pendukung lainnya di HP masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Kamis, 19 Januari 2023: Dapat Hal Baru dan Keberuntungan dalam Karier

- Selanjutnya isi data tempat tinggal dan juga nama lengkap sesuai dengan data yang tercantum pada KTP masyarakat.

- Lakukan verifikasi dengan mengetik ulang kode yang didapatkan pada kolom yang disediakan.

- Jika sudah, kirimkan data dengan klik 'CARI DATA'.

Apabila data yang dimasukkan telah sesuai, masyarakat akan menerima notifikasi yang menyatakan bahwa Anda telah berstatus sebagai penerima PKH.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah