Cek Nama Penerima PKH 2023 Bisa Lewat HP, Segera Login Link cekbansos.kemensos.go.id

- 19 Januari 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi - Berikut ini ulasan mengenai cara cek nama penerima bansos PKH lewat link cekbansos.kemensos.go.id di HP.
Ilustrasi - Berikut ini ulasan mengenai cara cek nama penerima bansos PKH lewat link cekbansos.kemensos.go.id di HP. /Pixabay/

PR DEPOK – Ulasan mengenai cara cek nama penerima Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 lewat HP akan tersaji pada artikel ini.

PKH merupakan salah satu bansos yang dikabarkan siap cair kembali di tahun 2023 ini.

Masyarakat yang ingin mendapatkan PKH tentunya wajib mengetahui semua syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: PKH Tahap 1 2023 Kapan Cair? Intip Jadwal dan Cara Cek Penerima Secara Online Lewat HP

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH dari pemerintah wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Dengan terdaftar di DTKS Kemensos, nama masyarakat secara otomatis akan terdata di data milik pemerintah sebagai penerima PKH maupun bansos lainnya.

Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan masyarakat secara online di aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat yang telah melakukan pendaftaran DTKS Kemensos akan mendapatkan PKH berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Juga: Ini Deretan Daerah yang Jadi Lokasi Uji Coba Pembelian Gas Elpiji 3 Kg dengan KTP, Salah Satunya Mataram

Terdapat tujuh kategori masyarakat yang akan menerima PKH dengan nominal yang tentu berbeda-beda.

Masyarakat kategori ibu hamil dan balita akan menerima PKH sebesar Rp3 juta per tahun yang dapat dicairkan Rp750.000 per tahapnya.

Anak sekolah yang tengah menempuh jenjang pendidikan SD akan menerima PKH senilai Rp900.000 per tahun yang dapat dicairkan Rp225.000 per tahapnya.

Anak sekolah yang tengah menempuh jenjang pendidikan SD akan menerima PKH senilai Rp1,5 juta per tahun yang dapat dicairkan Rp375.000 per tahapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok Kamis, 19 Januari 2023: Urusan Cinta atau Bisnis Akan Sukses Besar

Anak sekolah yang tengah menempuh jenjang pendidikan SMA akan menerima PKH senilai Rp2 juta per tahun yang dapat dicairkan Rp500.000 per tahapnya.

Lansia dan penyandang disabilitas berat akan mendapatkan PKH senilai Rp2,4 juta per tahun yang dapat dicairkan Rp600.000 per tahapnya.

Berdasarkan mekanisme penyaluran tahun lalu, PKH tahun ini nampaknya akan kembali disalurkan pemerintah dalam empat tahap selama satu tahun.

Penyaluran PKH tahap 1 akan berlangsung di bulan Januari hingga Maret.

Baca Juga: Cara Daftar PKH dan BPNT 2023 Online dengan Hanya Modal KK dan KTP

Setelah penyaluran tahap 1 berakhir, PKH akan kembali disalurkan di tahap 2 pada bulan April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Masyarakat bisa langsung melakukan pencairan PKH di Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri yang merupakan bank penyalur bantuan ini.

Sebelum melakukan pencairan, masyarakat perlu melakukan verifikasi ulang apakah berhak mendapatkan PKH tahun ini atau tidak.

Masyarakat perlu melakukan cek nama penerima PKH terlebih dahulu melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Mengenal Jim Ratcliffe, Miliarder Inggris yang Siap Beli Manchester United

Cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id ini dapat dilakukan masyarakat di masing-masing HP.

Berikut ini adalah langkah-langkah cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Siapkan KTP dan HP masyarakat, kemudian akses link cekbansos.kemensos.go.id.

- Setelah login di link cekbansos.kemensos.go.id, isi sejumlah data penting seperti data tempat tinggal dan nama lengkap sesuai dengan data pada KTP.

Baca Juga: Lirik Lagu Love Dive (Japanese Version) - IVE dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

- Periksa kode verifikasi yang didapatkan, kemudian ketik ulang kode verifikasi di kotak yang telah disediakan.

- Jika sudah, kirimkan data dengan klik ‘CARI DATA’.

Tunggu beberapa saat sampai masyarakat menerima notifikasi yang menyatakan apakah telah terdaftar sebagai penerima PKH di tahun 2023 ini atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah