PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap 1 pencairan tahun 2023 di bulan Januari.
PKH yang cair tahap 1 pada Januari 2023 disalurkan kepada beberapa kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dua kriteria KPM bisa menerima dana PKH tahap 1 yang cair Januari 2023 senilai Rp750.000, yakni ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun.
Penting diketahui, PKH tahap 1 Januari 2023 hanya cair bagi KPM yang sudah memenuhi syarat.
Baca Juga: Jelang Laga Madura United vs Persib Bandung, Victor Igbonefo Ingin Fokus Lanjutkan Tren Positif
Syarat Penerima PKH 2023
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai KTP Elektronik yang resmi dari Dukcapil
- Mempunyai tanggungan anak usia dini (0-6 tahun) dan ibu hamil maksimal dua anak atau kehamilan yang kedua