2. Telah terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS Kemensos.
3. Memiliki komponen PKH dalam satu KK.
Baca Juga: Cek Jadwal Vaksin Booster di Depok Minggu Ini, Tersedia Jenis Vaksin Pfizer
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil.
5. Sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.
Masyarakat yang telah memenuhi syarat di atas, bisa mendaftar untuk mendapatkan bansos 2023.
Baca Juga: 23 Link Twibbon Gratis dan Unik Ucapan Selamat Merayakan Imlek 2023, Gratis Download di Sini
Pendaftaran bisa dilakukan secara online. Berikut cara daftar online bansos 2023:
1.Calon penerima bansos 2023 terlebih dulu harus mendownload aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore
2. Kemudian lakukan registrasi dengan membuat akun.