8 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Menjadi Lembaga Amil Zakat Resmi dari Kemenag

- 21 Januari 2023, 18:27 WIB
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Menjadi Lembaga Amil Zakat Resmi
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Menjadi Lembaga Amil Zakat Resmi /Twitter Kemenag RI

PR DEPOK - Lembaga Amil Zakat yang resmi dan memiliki izin dari Pemerintah merupakan salah satu hal yang wajib, sebelum melakukan penerimaan dari masyarakat.

Pada Jum'at, 20 Januari 2023 kemarin, Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis ratusan nama lembaga Amil Zakat yang ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Hingga tahun 2023, Kemenag mencatatkan sudah ada sekitar 37 Lembaga Amil Zakat berskala Nasional, dan 33 lembaga Amil Zakat (LAZ) berskala Provinsi.

Baca Juga: BPNT Cair Akhir Januari 2023? Segera Login cekbansos.kemensos.go.id dan Dapatkan Bansos Rp200.000

Dan 70 lembaga Amil Zakat berskala Kabupaten/kota yang memiliki izin legalitas resmi dari Kementerian Agama dan pemerintah Indonesia.

"Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ skala nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, dan 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," tutur Dirjen Bimas Islam, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Agama.

"Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," ucap Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Kirimkan 150 Pesan Teks per Hari ke Mantan Pacar, Wanita Inggris Ini Dilaporkan ke Polisi

Namun, untuk menjadi lembaga Amil Zakat resmi dari Pemerintah, telah diatur dalam Undang-undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x