8 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Menjadi Lembaga Amil Zakat Resmi dari Kemenag

- 21 Januari 2023, 18:27 WIB
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Menjadi Lembaga Amil Zakat Resmi
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Menjadi Lembaga Amil Zakat Resmi /Twitter Kemenag RI

Sementara itu, izin resmi tersebut hanya diberikan jika memenuhi 8 persyaratan berikut ini:

1. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Capricorn, dan Aquarius Besok 22 Januari 2023: Temukan Keajaiban dalam Karier

2. Berbentuk lembaga berbadan hukum.

3. Mendapat rekomendasi dari Baznas.

4. Memiliki pengawas syariat.

5. Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya.

Baca Juga: 22 Link Twibbon Imlek 2023 Gratis, Lengkap dengan Cara Pemasangannya

6. Bersifat nirlaba.

7. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x