Sementara itu, izin resmi tersebut hanya diberikan jika memenuhi 8 persyaratan berikut ini:
1. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Capricorn, dan Aquarius Besok 22 Januari 2023: Temukan Keajaiban dalam Karier
2. Berbentuk lembaga berbadan hukum.
3. Mendapat rekomendasi dari Baznas.
4. Memiliki pengawas syariat.
5. Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya.
Baca Juga: 22 Link Twibbon Imlek 2023 Gratis, Lengkap dengan Cara Pemasangannya
6. Bersifat nirlaba.
7. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat.