Kemenag Usulkan Biaya Haji 2023 Mencapai Rp69,1 Juta per Jemaah

- 20 Januari 2023, 14:09 WIB
Ilustrasi haji - Kemenag mengusulkan agar biaya haji naik.
Ilustrasi haji - Kemenag mengusulkan agar biaya haji naik. /Pixabay/Abdullah_Shakoor/

PR DEPOK - Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp69,1 juta.

Hal ini telah disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan acara Rapat Kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Menag menyampaikan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/ tahun 2023 M adalah sebesar Rp69.193.733,60.

Baca Juga: Cek BPNT 2023 Online Pakai HP dan KTP Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Menurut Menag, jumlah tersebut adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang jumlahnya mencapai Rp98.893.909,11.

Dalam rapat kerja (raker) yang membahas agenda persiapan penyelenggaraan haji tersebut, Menag memaparkan bahwa usulan BPIH tahun 2023 naik sebesar Rp514.888,02 dibanding tahun sebelumnya.

Namun secara komposisi, akan dioptimalkan perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat.

Baca Juga: Kasus Campak Melonjak, Kenali Gejala dan Pencegahan Penyakitnya Berikut Ini

Perlu diketahui bahwa BPIH tahun 2022 adalah sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dengan nilai manfaat atau optimalisasi sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen).

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x