Kemenag Umumkan Penetapan Jumlah Kuota Haji 2023, Yaqut Cholil: Tidak Ada Pembatasan Usia

- 9 Januari 2023, 16:14 WIB
Kemenag mengumumkan penetapan jumlah kuota haji di tahun 2023, Yaqut Cholil sebut tidak ada pembatasan usia.
Kemenag mengumumkan penetapan jumlah kuota haji di tahun 2023, Yaqut Cholil sebut tidak ada pembatasan usia. /kemenag.go.id./

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan penetapan jumlah kuota haji 2023, Yaqut Cholil sampaikan tak ada batasan umur bagi jamaah.

Disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil, bahwa jumlah kuota haji 2023 sudah ditetapkan bersamaan dengan penandatanganan kesepakatan penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 Masehi bersama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Penandatanganan kesepakatan penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 Masehi yang menjelaskan jumlah kuota haji 2023 ini, dibersamai juga dengan kehadiran Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah, Arab Saudi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Sagitarius dan Capricornus Besok, 10 Januari 2023: Masa Depan Pekerjaan Cerah

Adapun untuk jumlah kuota haji 2023 sudah ditetapkan dengan sejumlah 221.000 jamaah, yang mana terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

Di mana petugas yang akan mendampingi sudah ditetapkan kembali dengan jumlah 4.200 kuota tahun 2023.

“Alhamdulillah, misi haji 2023 dimulai. Saya hari ini menandatangani kesepakatan haji dengan Menteri Haji Saudi. Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website Antara News pada Senin, 9 Januari 2023.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop Trans TV 9-15 Januari 2023, Saksikan Alvin and The Chipmunks

“Kuota itu terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Adapun untuk jumlah petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” kata Menag Yaqut Cholil lagi menyampaikan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x