PR DEPOK- Kementerian Agama baru-baru ini telah merilis rincian biaya ibadah haji 2023 atau 1444 Hijriah.
Dalam usulan terbarunya, biaya haji 2023 alias BPIH sebesar Rp98.893.909 juta per calon jamaah.
Dari angka Rp98.8 juta itu akan dibebankan kepada jamaah haji sebesar Rp69 juta, sedangkan sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, IKAPII: Harusnya Lebih Ringan
Menurut Yaqut, kebijakan BPIH terbaru diambil guna menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan. Ia menilai pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan.
Adapun rincian biaya haji 2023 Rp69 juta yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi kemenag.go.id, yaitu:
1. Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arah Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784
Baca Juga: Pesta Gol Messi dan Ronaldo, Pertandingan Persahabatan PSG dan Al-Nassr Berakhir dengan Skor 5-4
2. Akomodasi ke Mekkah sebesar Rp18.768.000