Modal KTP, Bansos PKH dan BPNT 2023 Bisa Langsung Diambil

- 23 Januari 2023, 21:12 WIB
Ilustrasi - Bansos PKH dan BPNT yang kembali disalurkan oleh pemerintah tahun 2023 ini bisa langsung diambil hanya bermodal KTP.
Ilustrasi - Bansos PKH dan BPNT yang kembali disalurkan oleh pemerintah tahun 2023 ini bisa langsung diambil hanya bermodal KTP. /ANTARA

Baca Juga: Diisukan Bakal Hengkang, Eduardo Camavinga Dipastikan Bertahan di Real Madrid

Saat pendaftaran DTKS, masyarakat wajib menyiapkan Kartu Keluarga dan KTP.

Langkah-langkah pendaftaran dan pengusulan DTKS Kemensos adalah sebagai berikut.

1. Datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Melakukan pendaftaran agar data dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan guna memutuskan kelayakan masuk ke dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: BLT Balita Tahap 1 2023 Cair di Periode Januari-Maret, Segera Cek Penerima di Link Ini

3. Hasil musyawarah akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita acara tersebut diserahkan ke dinas sosial untuk diverifikasi dan divalidasi dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah