6 Syarat Mendapatkan Bansos PKH 2023, Cek Sekarang dan Akses cekbansos.kemensos.go.id

- 25 Januari 2023, 11:44 WIB
Ilustrasi – PKH 2023.
Ilustrasi – PKH 2023. /Pexels/Ahsanjaya/

2. Keluarga Penerima Mnafaat (KPM) yang tergolong dalam kategori PKH.

3. Data diri penerima bansos PKH harus sesuai dengan data Dukcapil dan DTKS.

4. Bagi kategori peserta didik harus terdaftar di Dapodik dan datanya sesuai dengan DTKS.

5. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bukan berasal dari anggota ASN, TNI dan Polri.

Baca Juga: Erik ten Hag Coret 3 Pemain Penting Manchester United Jelang Lawan Nottingham Forest, Siapa Saja?

6. Ditetapkan sebagai penerima bansos PKH

Jika masyarakat telah memenuhi 6 kriteria tersebut dan sudah mendaftar di DTKS, silahkan akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui apakah Anda layak menerima PKH 2023 atau tidak.

Cara Cek Penerima PKH 2023

1. Siapkan berkas KTP dan KK lalu akses cekbansos.kemensos.go.id pada HP Anda.

2. Masukan data diri Anda, alamat provinsi, kecamatan dan kelurahan sesuai dengan KTP dan KK, lalu isi nama penerima.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah