PIP sebagai salah satu jaring pengaman sosial bidang pendidikan bisa menjaga anak di sekolah agar tetap bersekolah.
Serta, anak yang terlanjur putus sekolah untuk diajak kembali ke sekolah. Sehingga jangan sampai ada anak tidak sekolah hanya karena faktor biaya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces Jumat, 27 Januari 2023: Jangan Egois!
Siswa yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi salah satu penerima PIP yang wajib melakukan aktivasi rekening bisa cek melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Apabila dinyatakan sebagai penerima PIP, siswa dapat langsung melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI, dan BSI.
Siswa SD-SMK akan mendapatkan sejumlah dana bantuan apabila telah sukses melakukan aktivasi rekening SimPel PIP.
Baca Juga: 28 Link Twibbon Hari Satu Abad NU, Selamat Ulang Tahun Nahdlatul Ulama
Besaran dana pendidikan yang diberikan berlaku untuk masing-masing jenjang pendidikan yaitu seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemdikbud berikut ini.
1.SD/MI/sederajat Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MT/sederajat dengan Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun.