8 Syarat Penerima PIP Kemdikbud 2023, Ada Bantuan untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA Sederajat

- 26 Januari 2023, 13:27 WIB
Ilustrasi penerima PIP Kemdikbud 2023.
Ilustrasi penerima PIP Kemdikbud 2023. /Pixabay/Ramadhan Notonegoro./

PR DEPOK - Informasi mengenai 8 syarat penerima PIP Kemdikbud 2023 untuk mendapatkan bantuan pendidikan mulai dari siswa SD, SMP, hingga SMA sederajat, tersedia dalam isi artikel ini.

Mulai awal tahun 2023, bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2023 kabarnya kembali cair namun dengan beberapa persyaratan terbaru.

Seperti yang diketahui, disalurkannya PIP Kemdikbud 2023 ini memiliki tujuan untuk membantu meringankan beban biaya masyarakat yang kurang mampu, termasuk pengeluaran bulanannya dialokasikan untuk pendidikan anak-anaknya.

Baca Juga: Belum Puas Datangkan Wout Weghorst, Manchester United Siap Rekrut Striker Baru, Siapa?

Bantuan pendidikan PIP Kemdikbud 2023 juga memiliki tujuan lain, yakni menarik kembali minat dari siswa yang sebelumnya putus sekolah, serta mencegah siswa putus sekolah karena terbebani biaya pendidikannya.

Sebagai informasi nominal besaran dana yang disalurkan pada bantuan pendidikan PIP Kemdikbud 2023 ini pemerintah telah memberikan perinciannya, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK Sederajat:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A, mendapatkan dana sebesar Rp450.000.

2. Peserta didik SMP/MTS/ Paket B, akan mendapatkan dana sebesar Rp750.000.

Baca Juga: Link Baca One Piece 1073 dan Jadwal Rilis Chapter Barunya: Gorosei Bakal Muncul di Perahu Kizaru

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x