8 Syarat Penerima PIP Kemdikbud 2023, Ada Bantuan untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA Sederajat

- 26 Januari 2023, 13:27 WIB
Ilustrasi penerima PIP Kemdikbud 2023.
Ilustrasi penerima PIP Kemdikbud 2023. /Pixabay/Ramadhan Notonegoro./

3. Sedangkan bagi peserta didik SMA/SMK/MA/ Paket C, akan mendapatkan dana yang lebih besar yakni senilai Rp1 juta.

Dana bantuan tersebut bisa digunakan untuk apa saja? Siswa tentunya bisa memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk uang saku sekolah, biaya transportasi ke sekolah, serta biaya praktik tambahan yang memerlukan biaya lebih dari uang sakunya.

Akan tetapi, terdapat pula beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, untuk menjadi salah satu penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud tahun 2023:

1. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Spoiler Our Blooming Youth Episode 1: Awal Mula Pertemuan Park Hyung Sik dan Jeon So Nee

2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu/panti sosial/panti asuhan.

5. Peserta didik yang terkena bencana alam.

Baca Juga: Union Berlin Tumbangkan Werder, Berhasil Masuk Tiga Besar Tertatas Klasemen Bundesliga

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x