KJP Plus Tahap 2 Tidak Disalurkan ke Siswa SD SMP SMA SMK Ini, Cek Namamu

- 27 Januari 2023, 11:07 WIB
Berikut ini penjelasan cara cek penerima KJP Plus tahap 2.
Berikut ini penjelasan cara cek penerima KJP Plus tahap 2. /Instagram.com/@disdikdki/

Penyaluran kembali bantuan KJP Plus tahap 2 merupakan hal yang tepat bagi masyarakat DKI Jakarta.

Pasalnya ini bisa membantu siswa SD, SMP SMA, dan SMK memenuhi kebutuhan dasar pendidikan mereka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo, Jumat, 27 Januari 2023: Banyak Keuntungan yang Diraih

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud seperti seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Bantuan KJP Plus tahap 2 berbeda-beda, sesuai jenjang pendidikan siswa penerimanya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @upt.p4op.

Siswa SD/SDLB/MI akan menerima bantuan sebesar Rp250.000, SMP/MTs bakal terima per bulannya Rp300.000.

Baca Juga: 10 Episode Record of Ragnarok Season 2 Rilis, Berikut Link Nonton Animenya

Lalu, siswa SMA/SMALB/MA menerima bantuan sebesar Rp420.000, untuk jenjang SMK sebesar Rp450.000.

Namun tidak semua siswa berhak mendapatkan dana bantuan KJP Plus tahap 2 dan hanya beberapa siswa yang memenuhi kriteria persyaratan bisa memperoleh bantuan ini

Dilansir dari kjp.jakarta.go.id, siswa yang berhak menerima KJP PLUS jika memenuhi syarat seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com berikut ini.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x