Penyaluran kembali bantuan KJP Plus tahap 2 merupakan hal yang tepat bagi masyarakat DKI Jakarta.
Pasalnya ini bisa membantu siswa SD, SMP SMA, dan SMK memenuhi kebutuhan dasar pendidikan mereka.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo, Jumat, 27 Januari 2023: Banyak Keuntungan yang Diraih
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud seperti seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Bantuan KJP Plus tahap 2 berbeda-beda, sesuai jenjang pendidikan siswa penerimanya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @upt.p4op.
Siswa SD/SDLB/MI akan menerima bantuan sebesar Rp250.000, SMP/MTs bakal terima per bulannya Rp300.000.
Baca Juga: 10 Episode Record of Ragnarok Season 2 Rilis, Berikut Link Nonton Animenya
Lalu, siswa SMA/SMALB/MA menerima bantuan sebesar Rp420.000, untuk jenjang SMK sebesar Rp450.000.
Namun tidak semua siswa berhak mendapatkan dana bantuan KJP Plus tahap 2 dan hanya beberapa siswa yang memenuhi kriteria persyaratan bisa memperoleh bantuan ini
Dilansir dari kjp.jakarta.go.id, siswa yang berhak menerima KJP PLUS jika memenuhi syarat seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com berikut ini.