KJP Plus Tahap 2 Tidak Disalurkan ke Siswa SD SMP SMA SMK Ini, Cek Namamu

- 27 Januari 2023, 11:07 WIB
Berikut ini penjelasan cara cek penerima KJP Plus tahap 2.
Berikut ini penjelasan cara cek penerima KJP Plus tahap 2. /Instagram.com/@disdikdki/

Baca Juga: Apa Itu Cordyceps? Berikut 6 Manfaat Jamur Cordyceps yang Muncul di Serial The Last of Us

- Terdaftar dan masih aktif di sekolah yang ada di Provinsi DKI Jakarta.

- Terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan lewat Keputusan Gubernur.

- Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang sah.

Jika berkaca persyaratan di atas, maka siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak bisa menerima KJP Plus tahap 2 adalah:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Jumat, 27 Januari 2023: Hadapi dengan Santai dan Hindari Sikap Sensitif pada Pasangan

1. Siswa bukan warga DKI Jakarta yang sah.

2. Siswa tidak memiliki surat pernyataan tidak mampu/miskin.

3. Siswa sudah tidak tercatat aktif di sekolah yang berada di Provinsi DKI Jakarta.

4. Siswa tidak diusulkan oleh pihak sekolah.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x