PR DEPOK – Artikel ini akan mengulas syarat yang wajib dipenuhi masyarakat apabila ingin mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2023 senilai Rp200.000.
Masyarakat berkesempatan untuk kembali mendapatkan sejumlah bansos di tahun ini, salah satunya BPNT.
BPNT ini merupakan bansos regular yang rutin disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tahunnya.
Baca Juga: BPNT 2023 Bisa Ditarik Tunai? Begini Penjelasannya untuk Bisa Mendapatkan Bansos Sembako
Berdasarkan mekanisme yang berlaku di tahun lalu, masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan BPNT sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Akan tetapi, BPNT ini hanya dapat dicairkan masyarakat sebesar Rp200.000 per bulannya.
Untuk mendapatkan BPNT, masyarakat wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah pemerintah tetapkan, salah satunya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
DTKS Kemensos ini merupakan data milik pemerintah yang mencakup masyarakat yang dianggap berhak mendapatkan bansos, termasuk BPNT.