PR DEPOK – Artikel ini akan menyajikan ulasan mengenai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2023.
BPNT merupakan bansos yang kembali disalurkan pemerintah di tahun ini.
Masyarakat yang ingin mendapatkan BPNT ini tentunya wajib memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: BLT Ibu Hamil Januari Masih Cair, Berapa Nominalnya? Simak Penjelasan di Sini
Masyarakat yang berhak menerima BPNT ini adalah masyarakat yang tergolong miskin serta bukan merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, masyarakat yang bisa mendapatkan BPNT ini ialah masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos ini merupakan data milik pemerintah yang mencakup nama masyarakat yang berhak menerima BPNT maupun bansos lainnya.
Masyarakat yang telah mendaftarkan diri di DTKS Kemensos akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat pencairan BPNT.
Baca Juga: The Last of Us Episode 3 Kapan Tayang? Cek Jadwal, Spoiler dan Link Nonton Sub Indo di Sini