Dana dari bantuan BPNT tersebut diperuntukkan bagi penerima untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telor, buah, daging dan lainnya di e-waroeng.
Akan tetapi, agar dapat menjadi penerima BPNT 2023, masyarakat harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, di antaranya meliputi:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Gratis Hari Kanker Sedunia yang Diperingati Setiap 4 Februari
2. Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
3. Bukan dari golongan ASN, PNS, TNI, atau Polri.
4. Masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena PHK atau terdampak Covid-19.