Sambil menunggu, masyarakat bisa mengecek laman cekbansos.kemensos.go.id secara berkala untuk mengetahui apakah sudah terdaftar di DTKS atau tidak.
Jika namanya berhasil terdaftar sebagai penerima PKH 2023, maka manfaat untuk Balita dapat dicairkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dalam hal nominal bantuan, Kemensos memberikan bantuan sosial kepada PKH sebesar Rp3 juta per tahun, yang disalurkan dalam empat tahapan untuk kategori Balita.***