Ada tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial PKH dari pemerintah, antara lain seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
a. Lansia, menerima manfaat PKH Rp2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per tahap.
b. Penyandang Disabilitas, menerima manfaat PKH Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: Sudah Dibuka! Segera Daftar Akun Prakerja Lewat Situs Berikut Ini
c. Ibu Hamil, menerima manfaat PKH Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
d. Anak Usia Dini 0-6 tahun atau Balita, menerima manfaat PKH Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
e. Murid Sekolah Dasar, menerima manfaat PKH Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
Baca Juga: Sekjen DPP PDIP Bantah Isu Lima Nama Capres 2024 yang Beredar di Media: Hanya di Kantong Bu Mega
f. Pelajar Sekolah Menengah Pertama, menerima manfaat PKH Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
g. Siswa Sekolah Menengah Atas, menerima manfaat PKH Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.