Baca Juga: Kapan Pencairan BPNT 2023? Simak Bocoran Tanggal Cair Bansos Rp200.000 di Sini
Masyarakat wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos apabila ingin mendapatkan PKH.
Pasalnya, selama penyaluran PKH berlangsung pemerintah akan mengacu pada data di DTKS Kemensos.
Pendaftaran DTKS Kemensos agar masyarakat bisa mendapatkan PKH dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos.
Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat wajib memastikan kembali apakah namanya telah terdaftar sebagai penerima PKH tahun ini atau belum.
Baca Juga: Diperingati Hari Ini, Ketahui Sejarah dan Tema Peringatan Hari Kanker Sedunia 2023
Caranya adalah dengan melakukan cek nama penerima PKH secara online di link resmi Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id, berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan KTP dan juga HP masyarakat, kemudian akses link cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data tempat tinggal dan nama lengkap masyarakat.
- Lakukan verifikasi data dengan memasukkan ulang kode yang didapatkan pada kolom pengisian.