- Individu (perorangan) melakukan usaha produktif dan layak.
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.
- Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.
- Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur.
- Jenis Pinjaman
1. Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun
Baca Juga: Misterius dan Idealis, Berikut Ini 5 Karakteristik dari si Introvert INFJ
2. Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun dengan Suku bunga 6% efektif per tahun bebas biaya administrasi dan provinsi.