Sebagai informasi, DTKS Kemensos ini merupakan data yang berisi nama-nama masyarakat yang berhak menerima bansos dari pemerintah, salah satunya ialah bansos PKH.
Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos bisa langsung melakukan pencairan di seluruh Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Perlu dicatat, tidak semua masyarakat akan menerima bansos PKH ini. Selain terdaftar di DTKS Kemensos, hanya ada tujuh kriteria masyarakat yang akan menerima PKH berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
BLT bansos PKH ini akan diterima masyarakat yang nominalnya tentu akan berbeda-beda, berikut penjelasannya:
Baca Juga: Teks MC Pembawa Acara Isra Miraj 2023, Cocok Juga Digunakan untuk Khutbah Jumat
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.