- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Sebelum melakukan pencairan, masyarakat dapat melakukan cek nama penerima PKH terlebih dahulu secara online di link cekbansos.kemensos.go.id guna memastikan ulang berhak atau tidaknya menjadi penerima bansos ini.
Berikut ini adalah cara cek penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.
- Siapkan KTP masyarakat untuk proses verifikasi data dan juga HP untuk mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.
- Setelah link cekbansos.kemensos.go.id terakses, isi data tempat tinggal dan nama lengkap masyarakat.
- Berikutnya lakukan verifikasi sesuai dengan petunjuk yang tertera.
Baca Juga: 6 Pemilik KK yang Bisa Mendapatkan PKH Balita dan Ibu Hamil Rp750.000 hingga BLT Lansia
- Jika sudah, kirimkan data dan tunggu sampai muncul notifikasi apakah berhak atau tidak menjadi penerima PKH tahun 2023.***