1. Penerima memiliki KTP dan KK terdaftar dalam Kemensos resmi.
2. Penerima memiliki Kartu Sembako atau Kartu Penerima Manfaat untuk mencairkan BPNT 2023 secara resmi.
3. Surat undangan pemberitahuan pencairan dana tunai BPNT 2023 dari RT atau RW sesuai domisili KTP penerima secara resmi.
4. Setifikat vaksin Covid-19 hingga dosis lengkap booster.
Dana sebesar Rp600 ribu akan dicairkan secara bertahap dalam satu tahun sebanyak tiga kali.