PKH 2023 Februari Sudah Cair? Bantuan hingga Rp750.000 Bisa Didapatkan oleh Kategori Masyarakat Ini

- 8 Februari 2023, 20:49 WIB
Ilustrasi - Berikut ulasan terkait apakah PKH 2023 Februari sudah cair beserta kategori masyarakat yang berhak terima bantuan hingga Rp750.000.
Ilustrasi - Berikut ulasan terkait apakah PKH 2023 Februari sudah cair beserta kategori masyarakat yang berhak terima bantuan hingga Rp750.000. /Antara/

PR DEPOK - Apakah Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 bulan Februari sudah cair? Berikut ulasannya lengkapnya.

Pemerintah masih terus menyalurkan berbagai bansos di bulan Februari ini, salah satunya adalah PKH.

PKH ini merupakan salah satu bansos regular dari pemerintah yang disalurkan hanya kepada kategori masyarakat tertentu saja.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Nama Penerima BLT Anak Sekolah 2023 Februari, Buruan Login cekbansos.kemensos.go.id

Adapun kategori masyarakat yang berhak mendapatkan PKH mulai dari ibu hamil hingga lanjut usia (lansia).

Sesuai jadwal yang berlaku, di bulan Februari ini tengah dilangsungkan penyaluran PKH untuk periode tahap 1.

Penyaluran PKH tahap 1 ini diperkirakan berakhir pada Maret mendatang dan akan dilanjutkan di tahap 2 pada April hingga Juni.

Sebagai informasi, penyaluran PKH selama satu tahun dilakukan dalam empat tahap di mana setiap tahapnya berlangsung selama tiga bulan.

Baca Juga: BPNT 2023 Februari Cair Berapa? Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Sembako secara Online

Masyarakat kategori ibu hamil hingga lansia akan menerima PKH ini berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang cair dengan nominal beragam.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: Ramalan Keuangan 12 Zodiak pada 9 Februari 2023: Sangat Beruntung! Scorpio akan Dapat Rejeki Nomplok

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: BPNT Februari 2023 Cair Lewat Apa? Cek Lengkapnya via cekbansos.kemensos.go.id

Perlu diketahui, masyarakat yang ingin menjadi penerima PKH wajib memenuhi semua syarat yang berlaku, salah satunya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Setelah melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, masyarakat akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat pencairan PKH.

Masyarakat wajib membawa KKS apabila hendak melakukan pencairan PKH di Bank Himbara (Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

Namun sebelumnya, masyarakat perlu memastikan kembali apakah telah ditetapkan sebagai penerima PKH tahun ini atau tidak.

Baca Juga: Bansos Rp200.000 Cair ke Nama Penerima Ini, Cek BPNT Februari 2023 di Link Ini

Caranya adalah dengan melakukan cek nama penerima PKH secara online melalui link resmi pemerintah, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id

- Siapkan KTP dan HP masyarakat yang bersangkutan.

- Setelah mengakses link cekbansos.kemensos.go.id, isi data tempat tinggal dan nama lengkap.

- Lakukan verifikasi dengan memasukan delapan huruf kode pada kotak yang telah disediakan.

Baca Juga: Simak Info Suku Bunga KUR BRI 2023, Penuhi Syarat dan Ajukan Pinjaman hingga Rp500 Juta

- Kirimkan data dengan klik 'CARI DATA', kemudian tunggu beberapa saat.

Masyarakat akan menerima notifikasi atau pemberitahuan yang menyatakan apakah telah ditetapkan sebagai penerima PKH di tahun 2023 ini atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x