Baca Juga: Terima Laporan Keluarga Hasya, Polda Metro Mulai Lakukan Penyelidikan
Disusul seterusnya Tahap 3 dari Juli hingga September, dan Tahap 4 dari Oktober hingga Desember.
Untuk dapat menerima PKH, masyarakat harus memenuhi semua persyaratan yang berlaku, salah satunya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Departemen Sosial.
Pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan secara online oleh masyarakat di aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Akibat Cuaca Ekstrem, Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Kota Depok
Masyarakat dapat melakukan pencairan PKH di seluruh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Sebelum masyarakat mencairkan PKH di Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sebaiknya harus pastikan kembali apakah dirinya berhak atas PKH atau tidak.
Cek nama penerima bansos PKH 2023 bisa dilakukan secara online di cekbansos.kemensos.go.id, dengan mengikuti langkah seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos.