Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta dari PKH 2023, Akses Link cekbansos.kemensos.go.id

- 9 Februari 2023, 18:45 WIB
Berikut cara mendapatkan BLT Rp3 juta dari PKH 2023 untuk ibu hamil, segera akses link cekbansos.kemensos.go.id.*
Berikut cara mendapatkan BLT Rp3 juta dari PKH 2023 untuk ibu hamil, segera akses link cekbansos.kemensos.go.id.* /Pixabay/Greyerbaby

PR DEPOK - Hore! Ibu hamil dapat BLT Rp3 juta dari PKH 2023. Bagi ibu hamil yang sudah terdaftar di DTKS hanya perlu akses cekbansos.kemensos.go.id.

 

Ibu hamil berhak menerima BLT Rp3 juta dari PKH 2023 bila sudah memenuhi syarat dan kriteria yang berlaku dari Kemensos.

Ibu hamil dengan usia dini bisa menerima BLT Rp3 juta per tahun. Tapi bila ibu hamil belum terdaftar di DTKS, daftarkan diri terlebih dahulu dengan dua cara.

1. Kunjungi kelurahan, bawa sejumlah dokumen dari KK dan KTP dan minta diusulkan menjadi penerima PKH 2023 atau BLT ibu hamil.

Baca Juga: Angin Kencang di Depok Buat Atap Rumah Berterbangan, Warga Panik dan Lantunkan Dzikir

2. Instal aplikasi Cek Bansos Kemensos di Playstore dan usulkan secara mandiri.

Barulah ibu hamil bisa lekas cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id

 

Berikut cara cek nama penerima ibu hamil di link cekbansos.kemensos.go.id:

1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari Ini dan Besok 9-10 Februari 2023: Keberuntungan Berpihak Padamu

2. Isi data diri ibu hamil dari nama hingga alamat rumah

 

3. Klik kode Capctha, samakan huruf besar kecilnya

4. Klik 'Pencarian'

Hasil pencarian situs cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan kolom tabel, berisi nama lengkap ibu hamil, status keterangan PKH 2023 iya atau tidak dan periode penyalurannya.

Baca Juga: Sembuh dari Cedera, Ibrahimovic Berharap Bisa Bela AC Milan Lawan Torino

 

Bila ibu hamil dinyatakan iya sebagai penerima PKH 2023, lekas cek nomor rekening, atau datangi Kantor Bank terdekat untuk mencairkan dana BLT RP3 juta.

Demikian cek nama penerima BLT ibu hamil lewat cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah