Salah satu syarat yang wajib dipenuhi masyarakat calon penerima PKH adalah dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
DTKS Kemensos ini merupakan data milik pemerintah yang mencakup nama-nama masyarakat yang berhak menerima bansos dari pemerintah, salah satunya PKH.
Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS yang berfungsi sebagai alat pencairan PKH.
Pencairan PKH dapat dilakukan masyarakat dengan mendatangi bank penyalur yang di antaranya Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Baca Juga: Akses pip.kemdikbud.go.id di Sini, Input NISN dan NIK untuk Cek Penerima Dana PIP Kemdikbud 2023
Perlu diketahui, tidak semua masyarakat akan menerima PKH. Selain wajib terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat yang akan menerima bantuan ini terbagi menjadi tujuh kategori, di antaranya:
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.