Dalam setahun, masyarakat akan menerima BPNT senilai Rp2,4 juta dari pemerintah.
Masyarakat yang ingin mendapatkan BPNT terlebih dahulu harus terdaftar di Data Bantuan Sosial Terpadu (DTKS) Kementerian Sosial.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Kapan Dibuka? Ini Syarat Pinjaman hingga Rp500 Juta dan Cara Akses bri.co.id
DTKS Kemensos merupakan data termasuk nama-nama orang yang dianggap berhak atas BPNT dan bantuan sosial lainnya.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS Kemensos secara online di aplikasi Cek Bansos.
Setelah mendaftar ke DTKS dari Kementerian Sosial, masyarakat mendapatkan Kartu Sembako yang berfungsi sebagai alat pencairan BPNT.
Pencairan BPNT ini dapat dilakukan di Kantor Pos terdekat dan juga di Warung Elektronik Gotong Royong (E-warung).
Baca Juga: Tes IQ Ilusi Optik: Bisakah Anda Temukan Dua Angka 3 di Gambar Ini
E-warung tersebut merupakan agen bank atau pihak lain yang bekerja sama dengan bank penyalur untuk memungkinkan masyarakat melakukan pencairan BPNT.