2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, buruh/pekerja yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan BUMD
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Prakerja
Baca Juga: Polri Pastikan Bripda HS, Pembunuh Sopir Taksi Online, Diproses Pidana dan Kode Etik
Untuk daftar Kartu Prakerja 2023, peserta harus mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buat akun Kartu Prakerja
2. Masukkan alamat email dan password
3. Verifikasi KTP dan KK