Polri Pastikan Bripda HS, Pembunuh Sopir Taksi Online, Diproses Pidana dan Kode Etik

- 12 Februari 2023, 12:45 WIB
Sikap Polri terhadap Bripda HS, pelaku pembunuh sopir taksi online.
Sikap Polri terhadap Bripda HS, pelaku pembunuh sopir taksi online. /PMJ News

PR DEPOK - Polri tegaskan anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS, pelaku pembunuh sopir taksi online akan diproses pidana dan kode etik profesi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus pembunuhan yang dilakukan Bripda HS.

“Saya sampaikan proses itu tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tentu selain proses pidananya, sidang etik akan diberlakukan,” kata Ramadhan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sebelumnya terungkap fakta Bripda HS sebagai tersangka pembunuhan, anggota densus 88 juga diketahui sering melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Horoskop Cancer Hari Ini Minggu, 12 Februari 2023: Tetap Optimis dan Jangan Lupa Istirahat

Tidak hanya itu Bripda HS seringkali meminjam uang kepada temannya, kemudian tertangkap tangan bermain judi online dan terlilit hutang pribadi dengan jumlah yang besar.

Ramadhan menambahkan, saat ini Bripda HS segera menjalani proses sidang etik terkait dengan tindak pidana yang menjeratnya.

Pihaknya pun akan segera memproses Bripda HS pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x