Polri Pastikan Bripda HS, Pembunuh Sopir Taksi Online, Diproses Pidana dan Kode Etik

- 12 Februari 2023, 12:45 WIB
Sikap Polri terhadap Bripda HS, pelaku pembunuh sopir taksi online.
Sikap Polri terhadap Bripda HS, pelaku pembunuh sopir taksi online. /PMJ News

Baca Juga: Ingin Tidur Nyenyak? Coba Ikuti 8 Teknik Pernapasan Ini sebelum Tidur

Diketahui Awal mula pembunuhan tersebut terjadi di dalam mobil di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok pada Senin, 23 Januari 2023, pukul 04.40 WIB.

Alasan Bripda HS membunuh sopir taksi online ini karena ingin menguasai harta korban, namun sampai saat ini masih diselidiki pihak kepolisian.

Dengan terungkap awal ditemukannya barang bukti berupa KTA ini polisi dapat mengembangkan kasus pembunuhan yang menyebabkan Bripda HS ditangkap.

Pelaku HS diketahui berpangkat Bripda juga dikatakan merupakan anggota bermasalah dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah