PR DEPOK - Polri akhirnya memberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka kasus aborsi paksa terhadap kekasihnya, Novia Widyasari.
Putusan PTDH terhadap Bripda Randy tersebut diberikan setelah melaksanakan sidang etik profesi di Mapolda Jawa Timur, pada Kamis 27 Januari 2022.
"Hasil putusannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Berkunjung ke 'Kampung Inggris' di Kediri, Ridwan Kamil: Tukang Batagor pun Jago Bahasa Inggris
Gatot mengatakan Bripda Randy terbukti meyakinkan Novia untuk melakukan aborsi.
Bripda Randy dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.
Gatot menjelaskan, setelah dipecat Bripda Randy nantinya akan menjalani proses pidana yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: China Diisukan Ingin Ikut Andil dalam Pembangunan IKN Nusantara, Said Didu: Uhuiiii
"Setelah ini yang bersangkutan menjalani proses pidana umum yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Saat ini yang bersangkutan tahanan Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya.