Tegas! Polri Resmi Pecat Bripda Randy, Tersangka Kasus Aborsi Paksa Novia Widyasari

- 28 Januari 2022, 07:59 WIB
Bripda Randy secara resmi dipecat tanpa hormat oleh Polri.
Bripda Randy secara resmi dipecat tanpa hormat oleh Polri. /Antara.

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan Bripda Randy melanggar hukum secara internal Kepolisian, yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

Sedangkan ssecara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi 28 Januari 2022: Tingkatkan Sabar saat Hadapi Situasi Ini

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," terangnya.

"Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat," imbuhnya.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari Rahayu, ditemukan meninggal di makam ayahnya Desa Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis 2 Desember 2021.

Baca Juga: Tanda-tanda Pasangan Anda Sudah Mulai Bosan

Korban diduga bunuh diri dengan minum racun sianida. Sebab di lokasi kematiannya, ditemukan cairan berbau menyengat.

Kematian Novia pun menjadi perbincangan dan trending dengan tagar #SAVENOVIAWIDYASARI sejak Sabtu 4 Desember 2021.

Novia dikabarkan alami depresi lantaran diberi pil tidur lalu dihamili kekasihnya, Bripda Randy Bagus yang merupakan anggota kepolisian di Polres Mojokerto.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah