1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini.
2. Masukkan wilayah penerima manfaat, termasuk nama provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa.
3. Ketik nama lengkap penerima manfaat, sesuai yang tertera di KTP masing-masing.
4. Masukkan ulang kode captcha yang terdiri dari 8 huruf acak pada kolom yang telah tersedia.
5. Klik tombol 'Cari Data'.
Baca Juga: Berakhir 15 Februari, Segera Aktivasi Rekening dan Cek Nama Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2022
Setelah pencarian selesai, layar situs cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan status dari masing-masing masyarakat.
Bagi masyarakat yang berstatus sebagai KPM, maka berhak menerima bansos sesuai dengan kategori yang telah ditentukan.
Masyarakat yang termasuk dalam daftar KPM PKH 2023 bisa mencairkan dana bantuan hingga Rp750.000.
Berikut ini rincian nominal bansos PKH berdasarkan kategori penerima manfaat.