Baca Juga: Resmi! Ini Hal yang Meringankan Richard Eliezer Akhirnya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
4. Calon penerima tidak punya pekerjaan tetap atau korban PKH selama Pandemi Covid-19.
5. Berusia di atas 70 tahun.
6. Memiliki identitas resmi di Dukcapil.
7. Bukan merupakan pensiunan dalam data DTKS.
Baca Juga: Tutorial Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BNPT 2023 secara Online
Jika sudah memenuhi semua syarat di atas, maka segera lakukan cek nama penerima dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di HP.
Setelah laman terbuka, input data wilayah yang diminta yakni Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan dan Desa atau Kelurahan.
Lalu masukan nama PM atau penerima manfaat sesuai dengan KTP.
Masukkan kode yang tertera di kotak. Jika tidak terbaca, klik icon untuk mendapat kode baru.