Resmi! Ini Hal yang Meringankan Richard Eliezer Akhirnya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- 15 Februari 2023, 13:27 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. /Antara/Sigid Kurniawan/

PR DEPOK - Richard Eliezer telah menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri, Jakarta atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Rabu, 15 Februari 2023.

Hasil dari sidang vonis tersebut telah diputuskan oleh Majelis Hakim pengadilan bahwa Richard Eliezer resmi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok Kamis, 16 Februari 2023: Pertemuan Romantis dan Serius Akan Tiba

Hakim mengatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal tersebut diputuskan atas dasar hal yang memberatkan dan meringankan perannya saat penghilangan nyawa Brigadir J.

Hal yang memberatkan adalah hubungan dekat dengan korban yang tidak dihargai oleh Eliezer.

"Lalu hal yang meringan, Eliezer adalah saksi pelaku yang bekerja sama,” kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono, Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Mulai Langka, Harga Minyakita di Depok Menginjak Harga Rp16.000 per Liter

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x