Richard Eliezer Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

- 15 Februari 2023, 12:27 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww

PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E.

Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiho dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," demikian disampaikan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Richard dinyatakan sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: BLT Lansia Februari 2023 Segera Cair Rp600.000, Cek Penerima Bansos di Link cekbansos.kemensos.go.id

Dalam sidang pembacaan vonis hari ini, kedua orang tua mendiang Brigadir J nampak hadir di ruang sidang.

Sementara itu, orang tua Richard Eliezer tidak hadir secara langsung dan menyaksikan sidang dari rumah kuasa hukum Bharada E.

Untuk diketahui, Richard Eliezer menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Info Terkini: KUR BNI 2023 Kapan Dibuka Lagi? Simak Bocorannya di Sini

Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E ini dituntut jaksa 12 tahun penjara dan telah menjalani sidang vonis hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x