IPW Sebut Kejahatan Sambo Tak Layak untuk Hukuman Mati

- 14 Februari 2023, 14:40 WIB
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA

PR DEPOK – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara terkait vonis hukuman mati majelis hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada Senin kemarin, terdakwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Sugeng mengatakan dalam kasus ini Ferdy Sambo memang telah membawa problematic di tubuh Polri, tetapi sangat disayangkan hakim tidak memasukkan hal yang meringankan.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Simak Cara Mendaftar dan Hal yang Harus Diperhatikan dalam SNBP 2023

Ketua IPW ini mengatakan jika pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim meski putusan itu adalah problematic.

Menurutnya, putusan Majelis Hakim menjadi problematic ini lantaran Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri.

Sambo sendiri tentu kecewa dengan putusan itu dan akan banding serta akan berjuang sampai kasasi atau PK.

“Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum," ujar Sugeng yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x