Terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang vonis pada hari Senin, 13 Februari 2023 lalu dengan vonis hukuman mati.
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.***