PR DEPOK - Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Sleatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Kuat Maruf didakwa usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Kuat Maruf diagendakan mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim hari ini, setelah sebelumnya dituntu JPU selama delapan tahun.
Berikut sedang berlangsung link live streaming sidang vonis Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Top 10 SMA Terbaik di Kota Depok Referensi PPDB 2023, Cek Nilai UTBK di Sini
=> KLIK DI SINI <=
Diketahui, pada hari ini juga akan dilaksanakan sidang untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal yang sama-sama didakwa terlibat pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun sidang vonis untuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sudah digelar pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan.