Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Disebut Bikin Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Ketar-Ketir

- 13 Februari 2023, 18:53 WIB
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis hukuman mati.
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis hukuman mati. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR DEPOK - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2023 lalu.

Putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tersebut turut ditanggapi oleh Politisi PKB, Muhammad Umar Syadat Hasibuan atau akrab disapa Gus Umar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 14 Februari 2023: Gemini Saatnya Bersantai, Cancer Stagnan dalam Karier

Gus Umar mengapresiasi Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso yang berani memvonis mati Ferdy Sambo.

Menurut Gus Umar, vonis mati tersebut menjadi keadilan bagi keluarga Brigadir J.

Hal itu disampaikan Gus Umar melalui cuitan di akun Twitter @Umar_Syadat770 pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: PKH 2023 Cair Februari? Begini Cara Cek Bansos Kemensos Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

"Alhamdulillah Hakimnya berani menegakkan keadilan bagi keluarga joshua. Sambo di vonis MATI," kata Gus Umar.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x