Bersyukur Atas Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Jangan Ada Lagi Anak Muda yang Dimanfaatkan...

- 13 Februari 2023, 18:07 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa./

PR DEPOK - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, bersyukur atas vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo.

Ibunda Brigadir J itu berterimakasih kepada para media, karena telah membantu mengungkap semua peristiwa pembunuhan yang telah mengorbankan anaknya.

Selain itu, Rosti juga berharap kepada hakim agar memberikan hukuman adil kepada para terdakwa lain, yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 dan Kategori Siswa Ini Dapat Bantuan Dana PIP

Rosti menyampaikan pesannya kepada Bharada E, karena telah berlaku jujur dalam proses persidangaan, sehingga ia berharap tidak ada lagi kasus pejabat yang menyalahkan anak muda.

"Jangan ada lagi anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya," ucapnya.

Pada kesempatan sama sebelumnya, Ibunda Brigadir J meminta terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, untuk dihukum maksimal.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik

"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun, karena itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata Rosti.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x