Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Anggota DPR Pertimbangkan Vonis Adil bagi Seluruh Pihak

- 13 Februari 2023, 17:55 WIB
Begini kata anggota DPR, Arsul Sani, soal pertimbangan vonis adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Begini kata anggota DPR, Arsul Sani, soal pertimbangan vonis adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. /Dok DPR RI

PR DEPOK - Saat ini sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi perharian publik.

Terlebih ketika Hakim Wahyu Iman Santoso telah membacakan sejumlah tuntutan pada sidang terdakwa Ferdy Sambo dan memvonis hukuman mati.

Anggota DPR RI Komisi III, Arsul Sani mengatakan optimis hakim akan mempertimbangkan dan menjatuhkan vonis dengan adil bagi seluruh pihak.

"Seandainya pun Ferdi Sambo dihukum berat nanti, itu adalah konsekuensi wajar yang harus dia terima. Dan satu pelajaran yang terpenting utamanya bagi para anggota Polri adalah bahwa perintah atasan yang jelas melanggar atau menyalahi hukum tidak seharusnya dituruti sehebat atau sekeras apapun atasan mereka," kata Arsul, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Gratis Hari Valentine 2023, Cocok Dijadikan Foto Profil Sosial Media

"Sejumlah perwira Polri dalam kasus ini menjadi korban akibat mereka mengikuti perintah yang jelas salah dari atasannya karena takut dimarahi atau dibuang posisinya. Akibatnya mereka malah kehilangan profesi sebagai bhayangkara yang sudah mereka jalani dan banggakan bertahun-tahun," tambahnya.

Kemudian Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Ferdy Sambo.

"Jika kita mencermati secara seksama perjalan kasus Sambo, mulai dari dinamika penyidikan, penyelidikan, proses persidangan serta fakta-fakta persidangan, serta segala dinamikanya hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Sambo," kata Didik.

Ferdy Sambo juga didakwa terlibat dalam dua perkara, yaitu pembunuhan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x