Baca Juga: Inilah 2 Lokasi Penukaran Tiket Pertandingan Persib Bandung vs PSM Makassar
Putusan ini Hakim Wahyu mempertimbangkan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada putusan ini.
Sebelumnya. putusan majelis hakim terkait Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup. Namun putusan sekarang lebih tinggi menjadi hukuman mati.
Terdakwa Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***