Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Anggota DPR Pertimbangkan Vonis Adil bagi Seluruh Pihak

- 13 Februari 2023, 17:55 WIB
Begini kata anggota DPR, Arsul Sani, soal pertimbangan vonis adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Begini kata anggota DPR, Arsul Sani, soal pertimbangan vonis adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. /Dok DPR RI

Baca Juga: Inilah 2 Lokasi Penukaran Tiket Pertandingan Persib Bandung vs PSM Makassar

Putusan ini Hakim Wahyu mempertimbangkan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada putusan ini.

Sebelumnya. putusan majelis hakim terkait Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup. Namun putusan sekarang lebih tinggi menjadi hukuman mati.

Terdakwa Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah