Ferdy Sambo Dihukum Mati, Mahfud MD: Hakimnya Tanpa Beban, Sesuai Keadilan Publik

- 13 Februari 2023, 17:29 WIB
Mahfud MD turut mengomentari vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahfud MD turut mengomentari vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam RI/

PR DEPOK – Menko Polhukam Mahfud Md turut menanggapi keputusan hakim terkait vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mahfud MD menilai keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati atas Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan publik.

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tulis Mahfud MD dalam akun instagram pribadinya @momahfudmd seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 13 Februari 2023.

Mahfud MD juga menilai bahwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo memang kejam.

Baca Juga: Liverpool Siap Bangkit! Jelang Laga Lawan Real Madrid Empat Pemain ini Sudah Kembali

Maka dari itu, ia sangat menyangkan bahwa para pembela Ferdy Sambo cenderung mendramatisasi fakta.

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta,” tulisnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x